Pengajuan Pengesahan Kelompok Peternakan dan Perikanan
Sebelum mengajukan pengesahan kelompok peternakan dan perikanan siapkan data-data ini :
- Pendaftaran Kelompok Wajib dilakukan oleh Akun Ketua Kelompok
- Untuk kelompok peternakan BA Pembentukan Kelompok yang diketahui oleh Kepala Desa (max ukuran 300mb).
- Untuk kelompok perikanan BA Pembentukan Kelompok yang diketahui oleh Kepala Desa dan Penyuluh Perikanan (max ukuran 300mb).
- AD/ART serta Pengukuhan Kelompok yang diketahui oleh Kepala Desa (max ukuran 300mb).
- Surat Keterangan Domisisli dan Daftar susunan pengurus dengan foto KTP yang diketahui oleh Kepala Desa (max ukuran 300mb).
- Surat Pernyataan kebenaran Data yang ditandatangani ketua kelompok.
- Data Pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) terdiri dari Nama, Alamat, NIK dan foto KTP (max ukuran 300mb).
- Data Anggota terdiri dari Nama, Alamat, NIK dan foto KTP (max ukuran 300mb).